Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian di Capil (Catatan Sipil)
– Beberapa hari ini admin di sibukkan dengan pembuatan Akta
Kematian di kantor Catatan Sipil. Keperluan admin saat itu adalah untuk
melengkapi persyaratan perubahan nama kepemilikan sertifikat tanah yang
sebenarnya sudah di urus oleh notaris. Karena peraturan terbaru, pihak
Pertanahan yang mengurusi proses dan prosedur sertifikat tanah sudah
tidak menerima Surat Kematian dari desa melainkan harus Akta Kematian
dari Capil.
Pada kesempatan ini sekaligus juga admin ingin share bagaimana cara
mengurus Akta Kematian di Capil, beserta lampiran berkas apa saja yang
di perlukan untuk membuat Akta Kematian. Prosedur atau step – step
pembuatan Akta Kematian ini sebenarnya cukup mudah terlebih gratis tanpa
biaya sepeserpun di Capil.
Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian di Capil (Catatan Sipil)
Lamanya proses pembuatan Akta Kematian ini kurang lebih 3 sampai 4 hari, jadi tidak sehari langsung jadi melainkan kamu juga harus menunggu. Berikut ini persyaratan, tata cara urutan dan panduan untuk membuat Akta Kematian di Capil yang admin contohkan di Kabupaten Banjarnegara.Persyaratan membuat Akta Kematian di Capil
Berkas persyaratan yang harus kamu lengkapi cukup banyak, ada 9 persyaratan untuk membuat Akta Kematian di Catatan Sipil.1. Surat Pengantar dari Desa – Kecamatan
Seperti biasa, apapun yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen kependudukan maka harus ada surat pengantar. Untuk membuat Akta Kematian juga di perlukan surat pengantar dari desa atau RT RW kemudian mengetahui (Cap Stempel) dari Kecamatan.2. Surat Kematian dari Desa
Surat kematian ini berwarna kuning, selain berisi informasi kapan yang bersangkutan meninggal juga ada tanda tangan saksi minimal 2 orang di dalamnya.3. Foto Copy Akta Kelahiran
Syarat berikutnya adalah Akta Kelahiran yang bersangkutan, jika sudah tidak ada karena sesuatu hal misal sudah hilang maka bisa diganti dengan Surat Kelahiran yang bisa kamu minta dari desa.4. Foto Copy Buku Nikah
Selanjutnya adalah FC Buku Nikah yang bersangkutan, jika tidak ada atau sudah hilang maka bisa mencoba mencarinya di KUA. Nanti akan di keluarkan surat keterangan dari KUA yang berisi tentang kapan yang bersangkutan menikah.Kemudian misal ada contoh kasus bahwa yang bersangkutan menikah sebelum kemerdekaan 1945 maka bisa coba kamu tanyakan ke kantor Capil apakah bisa dengan tidak menyertakan FC Buku Nikah.
5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Next adalah FC Kartu Keluarga dan tidak perlu di jelaskan lebih lanjut ya soal FC Kartu Keluarga?6. Foto Copy KTP
Persyaratan berikutnya adalah FC KTP yang bersangkutan, jika sudah tidak ada maka bisa di ganti dengan Surat Keterangan Domisili yang bisa kamu dapatkan dari Desa atau RT RW.7. Foto Copy KTP Saksi
Selanjutnya adalah FC KTP dari saksi yang mengetahui/menyaksikan bahwa yang bersangkutan telah benar meninggal.8. Foto Copy KTP Pemohon
Selanjutnya adalah FC KTP yang memohon atau yang mengajukan membuat Akta Kematian di Capil.9. Surat Keterangan Ahli Waris
Surat keterangan ahli waris yang kamu buat dari desa ini berisi informasi siapa saja ahli waris dari yang bersangkutan (almarhum/ah).Cara Membuat Akta Kematian di Capil
Kesemua berkas di atas kamu kemas dengan rapi dan di masukkan ke dalam stop map. Jika semua berkas sudah selesai termasuk cap stempel dari Kecamatan maka selanjutnya kamu:- pergi ke kantor Capil, meminta Formulir Akta Kematian dan silahkan isi formulir tersebut
- masukkan formulir tersebut ke dalam map beserta persyaratannya
- serahkan ke bagian Pendaftaran Akta di kantor Capil untuk di cek kelengkapan persyaratannya
- setelah itu, biasanya kamu akan di minta informasi kontak agar bisa di hubungi jikalau ada berkas persyaratan yang nantinya kurang atau ada informasi lainnya yang ingin pihak Capil tanyakan kepada kamu
- kamu akan di berikan Tanda Terima dan Akta Kematian bisa kamu ambil sekitar 3 atau 4 hari kedepan (bisa lebih lama / lebih cepat)
- serahkan Tanda Terima di hari pengambilan Akta Kematian
http://uceng999.com/syarat-dan-cara-membuat-akta-kematian-di-capil-catatan-sipil/
EmoticonEmoticon