Viagra USA Asli Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian di Capil (Catatan Sipil) Terbaru

Tags
kode iklan


Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian di Capil (Catatan Sipil)
Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian di Capil (Catatan Sipil) – Beberapa hari ini admin di sibukkan dengan pembuatan Akta Kematian di kantor Catatan Sipil. Keperluan admin saat itu adalah untuk melengkapi persyaratan perubahan nama kepemilikan sertifikat tanah yang sebenarnya sudah di urus oleh notaris. Karena peraturan terbaru, pihak Pertanahan yang mengurusi proses dan prosedur sertifikat tanah sudah tidak menerima Surat Kematian dari desa melainkan harus Akta Kematian dari Capil.
Pada kesempatan ini sekaligus juga admin ingin share bagaimana cara mengurus Akta Kematian di Capil, beserta lampiran berkas apa saja yang di perlukan untuk membuat Akta Kematian. Prosedur atau step – step pembuatan Akta Kematian ini sebenarnya cukup mudah terlebih gratis tanpa biaya sepeserpun di Capil.

VipMandiriQQ

Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian di Capil (Catatan Sipil)

Lamanya proses pembuatan Akta Kematian ini kurang lebih 3 sampai 4 hari, jadi tidak sehari langsung jadi melainkan kamu juga harus menunggu. Berikut ini persyaratan, tata cara urutan dan panduan untuk membuat Akta Kematian di Capil yang admin contohkan di Kabupaten Banjarnegara.

Persyaratan membuat Akta Kematian di Capil

Berkas persyaratan yang harus kamu lengkapi cukup banyak, ada 9 persyaratan untuk membuat Akta Kematian di Catatan Sipil.

1. Surat Pengantar dari Desa – Kecamatan

Seperti biasa, apapun yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen kependudukan maka harus ada surat pengantar. Untuk membuat Akta Kematian juga di perlukan surat pengantar dari desa atau RT RW kemudian mengetahui (Cap Stempel) dari Kecamatan.

2. Surat Kematian dari Desa

Surat kematian ini berwarna kuning, selain berisi informasi kapan yang bersangkutan meninggal juga ada tanda tangan saksi minimal 2 orang di dalamnya.

3. Foto Copy Akta Kelahiran

Syarat berikutnya adalah Akta Kelahiran yang bersangkutan, jika sudah tidak ada karena sesuatu hal misal sudah hilang maka bisa diganti dengan Surat Kelahiran yang bisa kamu minta dari desa.

4. Foto Copy Buku Nikah

Selanjutnya adalah FC Buku Nikah yang bersangkutan, jika tidak ada atau sudah hilang maka bisa mencoba mencarinya di KUA. Nanti akan di keluarkan surat keterangan dari KUA yang berisi tentang kapan yang bersangkutan menikah.
Kemudian misal ada contoh kasus bahwa yang bersangkutan menikah sebelum kemerdekaan 1945 maka bisa coba kamu tanyakan ke kantor Capil apakah bisa dengan tidak menyertakan FC Buku Nikah.

5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

Next adalah FC Kartu Keluarga dan tidak perlu di jelaskan lebih lanjut ya soal FC Kartu Keluarga?

6. Foto Copy KTP

Persyaratan berikutnya adalah FC KTP yang bersangkutan, jika sudah tidak ada maka bisa di ganti dengan Surat Keterangan Domisili yang bisa kamu dapatkan dari Desa atau RT RW.

7. Foto Copy KTP Saksi

Selanjutnya adalah FC KTP dari saksi yang mengetahui/menyaksikan bahwa yang bersangkutan telah benar meninggal.

8. Foto Copy KTP Pemohon

Selanjutnya adalah FC KTP yang memohon atau yang mengajukan membuat Akta Kematian di Capil.

9. Surat Keterangan Ahli Waris

Surat keterangan ahli waris yang kamu buat dari desa ini berisi informasi siapa saja ahli waris dari yang bersangkutan (almarhum/ah).

Cara Membuat Akta Kematian di Capil

Kesemua berkas di atas kamu kemas dengan rapi dan di masukkan ke dalam stop map. Jika semua berkas sudah selesai termasuk cap stempel dari Kecamatan maka selanjutnya kamu:
  • pergi ke kantor Capil, meminta Formulir Akta Kematian dan silahkan isi formulir tersebut
  • masukkan formulir tersebut ke dalam map beserta persyaratannya
  • serahkan ke bagian Pendaftaran Akta di kantor Capil untuk di cek kelengkapan persyaratannya
  • setelah itu, biasanya kamu akan di minta informasi kontak agar bisa di hubungi jikalau ada berkas persyaratan yang nantinya kurang atau ada informasi lainnya yang ingin pihak Capil tanyakan kepada kamu
  • kamu akan di berikan Tanda Terima dan Akta Kematian bisa kamu ambil sekitar 3 atau 4 hari kedepan (bisa lebih lama / lebih cepat)
  • serahkan Tanda Terima di hari pengambilan Akta Kematian
Syarat dan kondisi cara membuat bisa jadi setiap daerah berbeda – beda, namun kurang lebih secara garis besar persyaratan dan prosedurnya sama. Nah jika kamu merasa ada yang perlu di tanyakan atau artikel ini kurang jelas silahkan kamu bisa menanyakannya melalui form komentar di bawah ini.

http://uceng999.com/syarat-dan-cara-membuat-akta-kematian-di-capil-catatan-sipil/


EmoticonEmoticon